Persyaratan:
- Scan atau foto Identitas Diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Hubungan antara orang yang akan mengunjungi Tahanan dengan Tahanan (Terdakwa) adalah hubungan keluarga sedarah (seperti suami, isteri, orang tua kandung dan atau anak kandung).
Cara Pengisian Formulir:
- Isikan data Terdakwa dan Nomor perkara. Jika kesulitan, telusuri perkara disini
- Isikan data Pemohon dengan lengkap sesuai dengan sebenarnya.
- Isikan data Pengikut jika ada.
- Upload/unggah foto KTP/SIM Pemohon yang masih berlaku.